Wednesday, 8 September 2010

Artikel PERLINDUNGAN HUKUM WARISAN BUDAYA | Universitas Negeri Bangka Belitung Indonesia

"Benda cagar budaya
merupakan kekayaan budaya
bangsa yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, sehingga perlu
dilindungi dan dilestarikan demi
pemupukan kesadaran jatidiri
bangsa dan kepentingan
nasional". Inilah salah satu isi
diktum pertimbangan UU No 5
tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya.
Pentingnya perlindungan dan
pelestarian warisan budaya dan
sejarah ini juga menjadi
kebutuhan dan tuntutan
masyarakat internasional. Hal ini
dapat dilihat dalam Laporan
Kongres PBB ke-VII tentang
Pencegahan Kejahatan dan
Pembinaan Narapidana di
Navana, Cuba, tanggal 27
Agustus s/d 7 September 1990,
yang antara lain menyangkut :
1. Pencurian/penyelundupan
barang-barang kebudayaan
berharga;
2. Kelengkapan peraturan
perundang-undangan dalam
rangka memberikan
perlindungan dengan barang-
barang peninggalan budaya; dan
3. Perlawanan terhadap lalu lintas
internasional atas barang-
barang.
Indonesia adalah negara yang
memiliki kekayaan budaya.
Menurut Arsin Nalam, tujuan
pelestarian benda-benda kuno
adalah agar masyarakat dapat
memahami sejarah, sekaligus
juga menghargai karya cipta
yang melekat pada benda kuno,
sedangkan kecintaan nasional
terhadap benda-benda kuno
akan menumbuhkan harga diri
bangsa. Pemahaman sejarah
tanpa bentuk nyata akan sulit
menumbuhkan kebanggaan
nasional.
Pangkalpinang merupakan salah
satu daerah di Indonesia yang
memiliki beberapa benda cagar
budaya (BCB), seperti
Pemakaman Belanda (Kerkhof)
dijalan Hormen Madati, Klenteng
Kwan Tie Miaw (Amal Bhakti)
dijalan Mayor Muhidin, Katedral
Santo Yosep dijalan Gereja,
Masjid Jamik dijalan Masjid Jamik,
Makam China Tua (Boen Piet
Liem) dijalan Semabung, Makam
China Tua (Boen Men Cheiw)
dijalan Demang Singayudha,
Pemakaman Belanda dijalan
Komplek Solihin GP, Museum
Timah dijalan A.Yani, Rumah
Dinas Walikota/Rumah Residen,
dijalan Merdeka No. 1 dan
Taman Sari (Tugu Pergerakan
Kemerdekaan) dijalan Merdeka
(Bangka Pos, Sabtu 19 Juli 2008).
Adanya anjuran DPRD Kota
Pangkalpinang agar Pemkot
mengajukan draf Raperda
mengenai perlindungan benda
cagar budaya atau situs
merupakan hal yang sangat
positif bagi pelestarian dan
perlindungan peninggalan
sejarah dan kekayaan budaya
yang ada di kota ini. Di beberapa
daerah lain, Perda seperti ini
sudah lama ada, diantaranya di
Pemkot Semarang ada
Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II
Semarang No : 646/50/1992
tentang Konservasi Bangunan-
Bangunan Kuno/Bersejarah Di
Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dan Perda
No. 8/2003 tentang Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Kota Lama Semarang.
Kemudian di Pemprov Jawa Barat
telah memiliki Perda No. 7/2003
tentang Pengeloaan
Kepurbakalaan, Kesejarahan,
Nilai Tradisional dan Museum.
Namun yang terpenting dari
pembuatan Perda tersebut nanti
adalah hendaknya Perda tidak
hanya sekedar tempat legalitas
saja untuk menetapkan
beberapa peninggalan sejarah
sebagai benda cagar budaya,
sementara upaya pelestarian dan
perlindungannya tidak ada sama
sekali.
Sedikit berbagi pengalaman, saya
pernah melakukan penelitian
tentang upaya pelestarian benda
cagar budaya Lawang Sewu di
kota Semarang. Mungkin
sebagian anda ada yang tahu
tentang Lawang Sewu, karena
bangunan kuno 2 lantai yang
memiliki ruang bawah tanah
peninggalan Belanda 100 tahun
yang lalu itu pernah difilmkan.
Lawang Sewu ditetapkan sebagai
benda cagar budaya kategori A
dalam Perda Kota Semarang di
atas, yang artinya utama untuk
dilindungi dan dilestarikan, serta
dijaga kualitas keaslian dan nilai
sejarahnya. Namun dari hasil
penelitian, yang terjadi adalah
kebalikannya, bangunan tersebut
jauh dari kesan sebagai benda
cagar budaya yang dilindungi
dan dilestarikan. Hal seperti ini
hendaknya tidak terjadi terhadap
benda cagar budaya di
Pangkalpinang.
Perlindungan Hukum
Selama ini dapat dikatakan
perhatian pemerintah, bahkan
masyarakat masih kurang
terhadap upaya perlindungan
dan pelestarian benda cagar
budaya. Sehingga tidak heran
apabila banyak bangunan/benda
bersejarah yang rusak, tidak
terawat, dicuri, dilelang dan
dimiliki oleh kolektor asing,
bahkan ada arca palsu di
museum Solo. Jadi yang selama
ini kita lihat, pelajari dan amati
adalah benda-benda sejarah
bajakan.
Kebijakan hukum pidana dalam
upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana
terhadap benda cagar budaya
sebenarnya sudah sejak lama
ada. Di awali sejak masa
penjajahan Belanda telah ada
peraturan perundang-undangan
tentang perlindungan
peninggalan sejarah dan
kepurbakalaan, yaitu
Monumenten Ordonnantie 1931
(Stbl. No. 238 Tahun 1931), yang
lazim disingkat M.O. Namun M.O
ini kemudian diganti dengan UU
No 5/1992 tentang Benda Cagar
Budaya. Peraturan pelaksana
dari undang-undang tersebut
adalah PP No 10/1993.
Adapun ketentuan pidananya
adalah :
Pasal 26 :
Sengaja merusak benda cagar
budaya dan situs serta
lingkungannya atau membawa,
memindahkan, mengambil,
mengubah bentuk dan/atau
warna, memugar, atau
memisahkan tanpa izin dari
Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya
10 tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 100.000.000
Pasal 27 :
Sengaja melakukan pencarian
BCB atau benda berharga yang
tidak diketahui pemiliknya
dengan cara penggalian,
penyelaman, pengangkatan, atau
dengan cara pencarian lainnya
tanpa izin dari Pemerintah
dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 5 tahun dan/
atau denda setinggi-tingginya Rp.
50.000.000
Pasal 28 :
Tidak mendaftarkan pemilikan,
pengalihan hak, dan
pemindahan tempat, tidak
melapor atas hilang dan/atau
rusaknya benda cagar budaya,
tidak melapor atas penemuan
atau mengetahui ditemukannya
benda cagar budaya atau benda
yang diduga sebagai BCB atau
benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya,
memanfaatkan kembali benda
cagar budaya yang tidak sesuai
dengan fungsinya semula dan
menggandakan tanpa seizin
Pemerintah; masing-masing
dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya 1
tahun dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp. 10.000.000.
Namun, selama ini pelanggaran/
kejahatan terhadap ketentuan-
ketentuan pidana tersebut masih
lemah dalam penegakan
hukumnya. Disamping itu, UU
No. 5/1992 juga mengandung
beberapa kelemahan, seperti
masalah kriminalisasi, korporasi
bukan sebagai subyek tindak
pidana dan belum digunakannya
sistem minimum khusus dalam
sistem perumusan lamanya
pidana. Oleh karena itu, perlu
reformulasi terhadap undang-
undang tersebut dan adanya
upaya sinkronisasi dan
harmonisasi oleh raperda
tentang benda cagar budaya
yang akan dibuat nantinya agar
dalam aplikasinya dapat berjalan
dengan efektif.

Artikel PERLINDUNGAN HUKUM WARISAN BUDAYA | Universitas Negeri Bangka Belitung Indonesia

No comments:

Post a Comment